Pengertian Keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, f
ilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" .
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup
di dunia yang adil" . Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan
politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah
dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran
bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya.
Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin untuk manusia), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.
Dalam garis besar keadilan sosial terbagi menjadi:
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok menurutnya.
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujug ekstrem menjadikan ketidakadilan dan aka merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Mengingat pandangan hidup manusia yaitu pancasila, pada sila ke 5 yang berbunyi "Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", dengan maksud manhusia memiliki hak dalam keadilan. Oleh karena itu, sebagai sesama manusia kita harus saling menghormati dan menghargai atas hak-hak yang dimiliki sesama. Dengan adanya rasa saling menghormati dan menghargai tersebut itu dapat menambah kesejahteraan masyarakat bangsa kita. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut kita harus memulainya, jangan menunggu ada yang memulai. Jadi, bila kita ingin dihargai, maka kita harus menghargai orang terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar