- Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
- Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
- Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
- Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
- Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
1. Pada
hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari
sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena
setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di
suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika.
Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat
undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.
Negara
mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga
Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem
perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman
dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli
merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi, penentuan
partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat
mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki Negara
ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa memandang
status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai
contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib memiliki KTP,
kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
Mempelajari ilmu mengenai Negara tidak bisa secara abstrak, karena Negara
mempunyai unsur-unsur yang membuat Negara tersebut terbentuk. Para ahli
mengemukakan pendapatnya masing-masing menurut pengamatannya, tidak sedikit
dari pendapat tersebut yang berbeda-beda secara etimologi, tetapi secara
fundamental tetap sama, yang membedakan hanya penafsirannya saja.
2. Dalam buku “Il
Principe”, Niccolo Machiavelli mengatakan bahwa bentuk negara hanya ada dua,
yaitu republik dan monarki. Ia mengartikan negara sebagai bentuk genus sedangkan
monarki dan republik sebagai bentuk species.
Sama seperti Machiavelli, Georg Jellinek, dalam bukunya, “Allgemeine
Staatslehre” juga membedakan bentuk negara menjadi monarki dan republik dan
bentuk ini dianggap sebagai bentukspecies dari negara. Pembedaan dalam
kedua bentuk itu didasarkan atas perbedaan terjadinya pembentukan kemauan
negara itu hanya ada dua kemungkinan, yaitu:
1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara itu
semata-mata secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa atau
badan seseorang dan tampak sebagai kemauan seseorang atau individu, maka bentuk
negaranya adalah monarki.
2. Apabila cara terjadinya pembentukan negara secara
yuridis, yaitu dibuat atas kemauan orang banyak sehingga terlihat seperti
kemauan dewan, maka bentuk negaranya adalah republik.
Sementara itu, Leon Duguit sebagai seorang realis tidak
setuju dengan penggunaan staatswill sebagai ukuran untuk menentukan
bentuk negara. Dalam bukunya “Traite de Droit Constitutionel”, ia mengutarakan
bahwa untuk menentukan sebuah negara berbentuk monarki atau republik ialah
dengan menggunakan cara penunjukan/pengangkatan kepala negaranya. Bila kepala
negara diangkat berdasarkan garis keturunan, maka negara tersebut adalah
monarki sedangkan bila diangkat tidak atas dasar keturunan maka bentuknya ialah
republik.
Sebenarnya Duguit mengatakan kedua bentuk di atas sebagai bentuk
pemerintahan, hal ini tidak lazim karena tidak sesuai dengan Hukum Tata Negara.
Lazimnya, istilah bentuk pemerintahan digunakan untuk menentukan lebih lanjut
perbedaan dari bentuk negara, yaitu mengenai perbedaan sistem Hukum Tata
Negaranya. Duguit sendiri membagi bentuk negara menjadi dua, yaitu negara
serikat dan negara kesatuan.
3. Sebelum Amandemen
1. MPR
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan
tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia”
yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden[1].
Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga
Indonesia.Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah
serta utusan golongan yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.
2. DPR
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta
pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak
dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat,
sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada
di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
3. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab
kepada MPR.
4. Mahkamah
Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di
Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
5.BPK dan DPA
5.BPK dan DPA
Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat
lembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan
DPA. tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.Adapun
wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban memberi jawab
atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Setelah Amandemen
MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang
mempunyai fungsi legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah
sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan
sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga
Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden.
Preisden
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum
adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945
sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan
calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta
pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung
jawab langsung kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan
Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang
sangat kuat. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa
jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.
DPR
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan
dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang
memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik
rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan
membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika
berhubungan dengan Presiden.
DPD
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi
bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional
setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai
anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik
Indonesia.DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
BPK
yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh
Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan
DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Mengintegrasi peran
BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam
BPK.
Mahkamah Agung
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
di bawah MA terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mahkamah Konstitusi
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik,
memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Komisi Yudisial
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon Hakim Agung.
4.
UUD
|
KONSTITUSI
|
·
Memuat
peraturan tertulis saja.
·
Bersifat
dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi
penyelenggaraanya.
·
Mengandung
pokok-pokok sebagai berikut:
• Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya • Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental • Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental |
·
Memuat
peraturan tertulis dan lisan.
Bersifat dasar, belum memiliki
sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara .
·
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
· HAM
· Prosedur mengubah UUD
· Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD
|
Contoh : UUD
NKRI 1945
Contoh :
Konstitusi RIS 1949
5 Sesuai dengan ketentuan UUD 1945,
keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap
sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa
MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan
lembaga tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan
lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa
konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di
bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan
keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara (checks and balances
system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar