Senin, 31 Maret 2014

ARTIKEL KPOP

Haaayyyyyyyyyyyyyyyyyy 
Kali ini lagi pengen ngebahas tentang korean pop yang lagi booming diIndonesia tercinta ini, ya pastinya dari kalangan anak muda kali yaaa, gak mungkin kan dari kalangan yang sudah punya cucu hehehehe
Suka sama tentang korea dari kelas 1 sma gara - gara nonton drama korea yang berjudul 'sassy girl' itu flim sumpah kecen bin kece tralala lah pokoknya, bikin nangis terharulah apalah itu pokokna keren intinya. Apa emang gue yang suka flim yang bikin nguras air mata kali yaaaaaaa, entalah suka aja sama flim yang biki nangis lebih menantang aja sama flimnya. Apalagi flim yang bikin motivasi bertambah ya itung itu nambah tujuan hidup didiri kita aja sih biar lebih terarah gitu sama tujuan hidup. 
Gue sih ELF bingitsssssssss lah kalo kata anak gaul sekarang mah, tapi masih suka kok sama boyband atau girlsband korea yang lainnya apalagi jebolan dari SM, suka aja sama lagu lagu dan karyanya mereka bukan berati gak suka sama hasil karya dari negara sendiri looooooh. Suka sih suka banget tapi itu dululoh jaman - jamannya SD, apalagi SMP yang masih alay - alaynya gak mikirin lagu itu mendidik atau engga, dan pantes engga dinyanyii diusia segitu. Maklumlah ya masih mencari jati diri hahaha 
Udalah pada intinya gue kpop pake aja deh kalo mau pake banget tralala ya juga gak papa kok hehe:D Eh tapi gue suka sebel deh sama orang - orang diluaran sana yang ngehina hina kpop, matanya sipit lah apalah ngga ngerti suka sabar sendiri aja deh ngadepin orang orang macem begit, tapi dulu pas SMA suka ditindas juga loh gara - gara suka sama aliran kpop haduuuh suka sedih sendiri tapi setelah lulus mereka mereka yang katanya gak suka sama kpop jadi suka tuh hahaha malahan nonton konsernya yang suka di selenggarakan di Gelora bung karno, Udah dulu ya celotehan gue kali ini tentang pengalaman gue yang suka kpok ini hehe;D BYE 

TUGAS 3 NEGARA DAN KONSTITU


  1.  Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
  2. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
  3. Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
  4.  Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
  5. Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !

1.  Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.
           Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi, penentuan partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.

            Mempelajari ilmu mengenai Negara tidak bisa secara abstrak, karena Negara mempunyai unsur-unsur yang membuat Negara tersebut terbentuk. Para ahli mengemukakan pendapatnya masing-masing menurut pengamatannya, tidak sedikit dari pendapat tersebut yang berbeda-beda secara etimologi, tetapi secara fundamental tetap sama, yang membedakan hanya penafsirannya saja.

2.  Dalam buku “Il Principe”, Niccolo Machiavelli mengatakan bahwa bentuk negara hanya ada dua, yaitu republik dan monarki. Ia mengartikan negara sebagai bentuk genus sedangkan monarki dan republik sebagai bentuk species.

Sama seperti Machiavelli, Georg Jellinek, dalam bukunya, “Allgemeine Staatslehre” juga membedakan bentuk negara menjadi monarki dan republik dan bentuk ini dianggap sebagai bentukspecies dari negara. Pembedaan dalam kedua bentuk itu didasarkan atas perbedaan terjadinya pembentukan kemauan negara itu hanya ada dua kemungkinan, yaitu:
1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara itu semata-mata secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa atau badan seseorang dan tampak sebagai kemauan seseorang atau individu, maka bentuk negaranya adalah monarki.
2. Apabila cara terjadinya pembentukan negara secara yuridis, yaitu dibuat atas kemauan orang banyak sehingga terlihat seperti kemauan dewan, maka bentuk negaranya adalah republik.
Sementara itu, Leon Duguit sebagai seorang realis tidak setuju dengan penggunaan staatswill sebagai ukuran untuk menentukan bentuk negara. Dalam bukunya “Traite de Droit Constitutionel”, ia mengutarakan bahwa untuk menentukan sebuah negara berbentuk monarki atau republik ialah dengan menggunakan cara penunjukan/pengangkatan kepala negaranya. Bila kepala negara diangkat berdasarkan garis keturunan, maka negara tersebut adalah monarki sedangkan bila diangkat tidak atas dasar keturunan maka bentuknya ialah republik.
Sebenarnya Duguit mengatakan kedua bentuk di atas sebagai bentuk pemerintahan, hal ini tidak lazim karena tidak sesuai dengan Hukum Tata Negara. Lazimnya, istilah bentuk pemerintahan digunakan untuk menentukan lebih lanjut perbedaan dari bentuk negara, yaitu mengenai perbedaan sistem Hukum Tata Negaranya. Duguit sendiri membagi bentuk negara menjadi dua, yaitu negara serikat dan negara kesatuan.

3.  Sebelum Amandemen

  1.      MPR
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden[1]. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga Indonesia.Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.
       2.  DPR
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
      3. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
              4.  Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

     5.BPK dan DPA
Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.Adapun wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

Setelah Amandemen

MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Preisden
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia.  Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.  Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk  satu kali masa jabatannya.

DPR
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.

DPD
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.

 BPK
yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat  dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.  Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

Mahkamah Agung
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mahkamah Konstitusi
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.


Komisi Yudisial

berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.


4.
UUD

KONSTITUSI
·         Memuat peraturan tertulis saja.
·         Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
·         Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
• Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
• Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
• Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
·         Memuat peraturan tertulis dan lisan.
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara .
·         Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·  Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
·  HAM
·  Prosedur mengubah UUD
·  Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD



Contoh : UUD NKRI 1945
Contoh : Konstitusi RIS 1949

5     Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara (checks and balances system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
















Rabu, 26 Maret 2014

ARTIKEL



HIJAB 
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):
Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.



1.Hijab Itu Adalah Ketaatan Kepada Allah Dan Rasul
     
         Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)


Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yanga artinya): “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Wanita itu aurat” maksudnya adalah bahwa ia harus menutupi tubuhnya.

2.Hijab Itu ‘Iffah (Kemuliaan)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)

Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.

3.Hijab Itu Kesucian
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih suci. Ketiadaan fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Q.S. Al-Ahzab: 32)

4.Hijab Itu Pelindung
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”

Sabda beliau yang lain (yang artinya): “Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”
Jadi balasannya setimpal dengan perbuatannya.

5.Hijab Itu Taqwa
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman(yang artinya): “Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26)

6.Hijab Itu Iman
    Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman (yang artinya):“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 31).

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman (yang artinya): “Dan istri-istri orang beriman.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah radhiyallahu anha dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”

7.Hijab Itu Haya’ (Rasa Malu)
     Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.

Sabda beliau yang lain (yang artinya):“Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”
Sabda Rasul yang lain (yang artinya): “Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”

8.Hijab Itu Perasaan Cemburu
     Hijab itu selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju kepada istri dan anak wanitanya. Berapa banyak peperangan terjadi pada masa Jahiliyah dan masa Islam akibat cemburu atas seorang wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan laki-laki kafir orang ‘ajam (non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu.”



BERIKUT TUTORIAL HIJAB 


TUGAS 2 IDENTITAS NASIONAL


 1.      Masalah identitas nasional muncul akhir – akhir ini lebih dikarenakan kekhwatiran sebagian pihak atas semakin mengikisnya kebanggaan terhadap budaya nasional, atribut nasional yang mencirikan identitas nasional. Menurut saudara mengapa kekhawatiran itu timbul? Dan bagaimana mengatasinya?2.      Identitas nasional tidak terbentuk begitu saja, melainkan melalui evolusi dan proses panjang. Bagaimanakah proses pembentukan identitas nasional tersebut?3.     Wujud dari identitas nasional antara lain adalah Patriotisme dan Nasionalisme. Jelaskan perbedaan keduanya dan bagaimana keduanya dapat membentuk identitas nasional?4.     Wujud negatif dari identitas nasional adalah Chauvinisme. Jelaskan mengapa sikap ini negatif pengaruhnya terhadap identitas nasional?5.     Terkadang identitas nasional berseberangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmonisasikan kedua hal tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan?6.      Globalisasi yang melanda dunia saat ini bisa berdampak positif dan negatif bagi identitas nasional. Agar dapat memanfaatkan gerakan dimaksud untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat Indonesia tanpa harus mengancam identitas nasional bangsa Indonesia, menurut Saudara apa tindakan yang harus diambil? 



  1. 1     Karena banyak pengaruh budaya dari luar yang masuk kenegara Indonesia yang berakibat sebagian orang Indonesia mengikuti budaya barat yang sedang ngetrend dan menggunakan hal-hal yang berbau tentang kehidupan orang barat seperti cara berpakaian sehingga kepercayaan terhadap negeri sendiri berkurang. Di era globalisasi yang semakin cangih dan semakin banyak bermunculan teknologi terbaru dan semakin cangih dengan terkikisnya nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia.


  1. 2.      Proses Pembentukan Identitas Nasional adalah Identitas nasional tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang memunculkan perasaan solidaritas sosial. Suatu identitas nasional menunjukkan bahwa individu-individu setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui, yakni kesadaran mengenai perbedaan mereka dengan orang lain dan suatu perasaan akan harga diri bersama mereka (Charles F Andrain, 1992). Kesadaran akan penghargaan diri diwujudkan dalam bentuk nilai, norma, dan simbol-simbol ekspresif yang dianut bersama. Nilai merupakan konsep yang sangat umum mengenai hal yang bernilai, berharga, diinginkan, suatu kriteria untuk menentukan tindakantindakan mana yang harus diamabil.


  • 3.      Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari kata “patriot” dan “isme” yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, atau “heroism” dan “patriotism” dalam bahasa Inggris. Pengorbanan ini dapat berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga. 
Patriotisme juga merupakan suatu kebajikan yang benar-benar fitri (fitrah manusia)
dan mempunyai tempat didalam kehidupan moral manusia. Perasaan taat setia merupakan senjata mental yang cukup kuat untuk mempertahankan negara.
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah.

4 . Chauvinisme adalah rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan bangsa sendiri, dan merendahkan bangsa lain. Karena sikap chauvinisme terlalu mengagung – agungkan bangsa sendiri sehingga berdampak negatif bagi bangsa sendiri dan memicu permasalahan dengan bangsa lain.  
5.      Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Ini berarti, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena fungsi yang demikian itu, maka kita harus menjaga jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercemin didalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
6. Dengan fungsi yang ketiga memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasaIndonesia, identitas suku dan nilai--nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.

6.      Sebagaimana diketahui bahwa identitas nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh warga Negara atau suku bangsa dari suatu Negara. Proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan  panjang diantara warga atau bangsa yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena identitas nasional merupakan hasil kesepakatan dari bangsa masyarakat itu sendiri. Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, Sangatlah penting bagi suatu Negara untuk memiliki identitas nasional. Identitas nasional merupakan jati diri bangsa yang bersifat khas dan menjadi pandangan hidup dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama. 
Nilai-nilai sakral yang meliputi agama maupun ideologi adalah landasan yang kuat bagi identitas bersama. Nilai-nilai personal memberikan suatu rasa identitas bersama, melalu ikatan bersama pada seseorang yang seara biologis tidak berhubungan dengan anggotaanggota komunitas. Sedangkan nilai-nilai sipil telah menempatkan keterikatan bersama pada peranan politik seorang warganegara kepada lembaga politik yang berlaku adil pada semua kelompok yang berbeda.




Senin, 24 Maret 2014

ARTIKEL TUGAS

Membersikan wajah dengan alami

Wajah merupakan bagian tubuh terpenting dalam menunjang sebuah penampilan seseorang dan penambah kepercaya diri setiap orang untuk bergaul dan berinteraksi dengan orang lain.

Memiliki kulit wajah berseri dan terlihat putih mungkin hampir dambaan semua orang dan yang paling menginginkan hal ini biasanya kaum hawa atau perempuan. Namun tidak menutup kemungkinan orang laki-laki juga menginginkan kulit wajahnya Nampak putih dan berseri, dan salah satunya saya sendiri hehehe.
Nah Khusus untuk orang Indonesia biasanya mereka akan melakukan cara apa saja untuk membuat kulitnya bisa terlihat bersih dan putih, ada yang melakukan perawatan alami ada juga yang melakukan perawatan modern, seperti menggunakan produk kecantikan.

Namun jika kalian menggunakan produk kecantikan usahakan anda menggunakan produk kecantikan yang sudah terekomendasi oleh pakar kecantikan, dokter dan sudah mempunyai sertifikat izin edar produksi dari BPOM.

Memutihkan Wajah Dengan Jeruk Nipis

Adanya kandungan antioksidan alami yang terdapat pada buah ini, membuat  Jeruk nipis bisa anda gunakan sebagai cara alami memutihkan wajah. Selain untuk memutihkan wajah jeruk nipis juga berfungsi baik untuk mengembalikan pori-pori yang membesar menjadi kecil lagi.

Adapun cara pemakaiannya adalah sbb:
  • Siapkan satu buah jeruk nipis.
  • Siapkan juga sebutir telur ayam.
  • Peras jeruk nipis dan ambil airnya saja.
  • Kemudian campurkan air perasan jeruk nipis dengan putih telur.
  • Oleskan atau bubuhkan campuran perasan jeruk nipis dan putih telur ke arean wajah secara merata.
  • Diamkan dulu jangan (dibasuh dulu) kira kira sekitar 20 atau 15 menitan.
  • Nah barulah setelah 15 menit anda basuh muka anda menggunakan air hangat.
  • Kerjakan rutin cara ini sebelum anda ingin tidur malam.
Memutihkan Wajah Dengan Bengkoang
Vitamin B1 serta C yang terdapat pada bengkoang bermanfaat baik untuk menghilangkan noda hitam yang timbul pada wajah, selain itu kedua kandungan ini bermanfaat baik juga untuk membuat kulit anda menjadi lebih cerah dan putih berseri. Sehingga tak hayal buah yang satu ini dimanfaatkan untuk menjadi salah satu bahan utama pembuatan produk kecantikan.

Adapun cara pengaplikasiannya adalah sbb:
  • Siapkan buah Bengkuang secukupnya
  • Kupas bengkuang dan buang kulitnya
  • Cuci bersih buah bengkuang yang sudah dikupas tadi.
  • Kemudian ambil dan parut buah bengkuang, ambil sarinya saja.
  • Letakkan sari bengkuang tadi kedalam wadah bening
  • Diamkan kurang lebih sekitar 20-30 menit, atau sampai terlihat endapan putih sari bengkuangnya.
  • Nah pakailah endapan sari bengkuang tadi untuk masker alami dan diamkan sampai mengering diwajah.
  • Langkah terakhir cuci bersih muka dengan air bersih.
Cara Memutihkan Wajah dengan Susu
Salah satu manfaat alami Susu adalah memberikan kulit anda Nampak segar dan secara alami, susu juga bermanfaat baik untuk menghilangkan sel kulit mati yang ada pada kulit sehingga kulit anda bisa teregenerasi kembali.

Adapun caranya adalah sebagai berikut:  
  • Siapkan susu kental putih atau creamer secukupnya
  • Ambil beberapa tetes susu
  • Kemudian oleskan kearea wajah anda secara merata dengan bantuan kain halus
  • Diamkan sebentar kira kira 20 menit atau 15 menitan dan bilas muka dengan air yang bersih
  • Lakukan cara ini rutin setiap hari sebelum anda tidur.
Cara Memutihkan Wajah dengan Kentang

Cara pembuatannya:
  • Siapkan kentang dan kupas hingga bersih
  • Cuci kentang dan haluskan menggukan blender hingga benar-benar halus
  • Campur sedikit madu murni kedalam jus kentang
  • Oleskan campuran jus kentang dan madu murni kewajah anda
  • Diamkan dulu jangan dibasuh hingga mengering.
  • Lakukan cara ini rutin setiap hari sampai kulit anda terlihat putih dan berseri.

TUGAS 1 FILSAFAT PANCASILA


TUGAS 1 FILSAFAT PANCASILA

1.       Jelaskan mengapa nilai – nilai pancasila secara sosiologis sudah ada sejak bangsa ini ada, serta jelaskan pula lahirnya Pancasila secara historis!
2.       Jelaskan perbedaan konsep Pancasila menurut Mr.M.Yamin dan Ir. Soekarno !
3.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan bahwa pancasila memiliki sifat sistematik dan hierarkis piramida!
4.       Dalam filsafat pancasila terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi dari pancasila, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Jelaskan!
5.       Jelaskan mengapa ideologi pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberalisme!

 


1.  Nilai – nilai pancasila secara sosiologis memang sudah ada sejak dari dulu di bangsa indonesia, oleh karna itu lahirnya Pengertian Pancasila Secara Historis Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:
1. Telaah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
2. Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.

Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal terutama adalah tentang penghayatan dan pengamalannya. Hal ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai peraturan operasional tentangnya. Dalam hal ini, pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia Pancakarsa) tampaknya juga belum diikuti upaya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara lebih „alamiah. Tentu kita menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan pewarisan Pancasila tidak serta merta mengikuti Hukum Mendel.



2.  Pendapat Menurut Tokoh-tokoh mengenai Pancasila Muhammad Yamin
Muh. Yamin yang lahir di Sawah Lunto Sumatra Barat, tanggal 23 Agustus 1903 adalah salah satu orang yang merumuskan tentang asas dan dasar negara pada sidang BPUPKI yaing isinya :
Perikebangsaan
Perikemanusiaan
Periketuhanan
Perikerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Menurutnya Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendem bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !
a. Isi jiwa bangsa
maksud dari isi jiwa bangsa ialah keinginan bangsa indonesia untuk merasakan kemerdekaan yang turun temurun sekian abad.
Terpendam bisu
Maksud dari terpendam bisu adalah inspirasi atau masukan dari masyarakat yang tidak dapat dikeluarkan karena ketakutan masyarakat kepada budaya barat.
  
Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !
Justtifikasi Yuridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia
Filsafat dan Teoritik
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !
Menurut saya Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia dikarenakan dapat menjamin dan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai harkat dan martabat. Selain itu dapat menjamin terwujudnya msyarakat yang adil dan sejahtera dengan kesepakatan bangsa Indonesia apabila ada perilaku yang melanggar Pancasila dapat terkena sangsi yang telah disepakati.
Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !
PERSAMAAN
Pancasila sama-sama merupakan falsafah negara yang berisi pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik
PERBEDAAN
Menurut Mr. Muhammad Yamin
Merupakan 5 dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik
Menurut Ir. Soekarno
Merupakan isi jiwa bangsa Indonesia yang terpendam bisusetelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan falsafah negara.
1.        Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati,  secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.  Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman  atau  aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas  lagi, yakni falsafah bangsa  Indonesia.
(Sumber:  http://agustariani.blogspot.com/ , http://tumija.wordpress.com/2010/07/31/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/  )

3. Susunan kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal yaitu : 1. Sila 1, meliputi, mendasari, menjiwai 2,3,4 dan 5 2. Sila 2, diliputi, didasari dan dijiwai sila 1, serta mendasari dan menjiwai sila 3,4 dan 5. 3. Sila 3, diliputi,didasari dan dijiwai 1,2 serta mendasari dan menjiwai sila 4 dan 5. 4. Sila 4, diliputi, didasari dan dijiwai sila 1,2,3 serta mendasari dan menjiwai sila 5. 5. Sila 5 diliputi, didasari dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4.
Pancasila Sebagai Suatu Sistem   
Berdasarkan penjelasan tentang pengertian sistem tersebut di atas, maka
Pancasila sudah memenuhi syarat sebagai sebuah sistem, atau dengan kata lain
Pancasila bersifat sistematis/sistematik, karena:
1. Pancasila terdiri dari beberapa Sila, yakni Lima Sila
2. Diantara Lima Sila mempunyai hubungan yang sifatnya hirarkis (Sila
pertama: Ketuhanan mendasari dan menjiwai Sila kemanusiaan, Sila
persatuan, Sila kerakyatan dan Sila keadilan
3. Diantara Sila-Sila dalam Pacasila tidak saling bertentangan, bahkan
merupakan satu kesatuan yang bersifat komprehesif integralistik, saling mendukung dan saling melengkapi.
4. Diantara Sila-Sila dalam Pancasila mempunyai tujuan dan fungsi yang
sama, sebagai Dasar Negara, Dasar Filsafat Bangsa, Ideologi maupun
sebagai Pandangan Hidup (way of life) Bangsa Indonesia.





·         Pancasila Bersifat Hierarkis Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal
untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas)
dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan suatu
rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila
memiliki susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis
(landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Secara ontologis sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan
Adil. Menurut Drs. Lasiyo dan Drs. Yuwono dalam bukunya Pancasila (Pendekatan
Secara Kefilsafatan) menyebutkan bahwa:

a). Hakekat Tuhan , antara lain adalah :
- Sebab pertama (causa prima)
- Maha Esa
- Asal mula dari segala sesuatu (jawa: sangkan paraning dumadi)
- Segala sesuatu yang ada tergantung kepada-Nya
- Sempurna dan Maha Kuasa, Maha rahim
- Tidak berubah, tidak terbatas, adanya mutlak
- Pencipta dan pengatur alam semesta
b). Hakekat Manusia adalah berdasarkan konsep Manusia Monopluralis
Notonegoro, yang terjelma dalam Susunan kodrat, terdiri dari makhluk berjiwa dan
makhluk beraga, sifat kodrat, terdiri makhluk individu dan makhluk sosial, dan Kedudukan
kodrat, yang terdiri dari makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan.
c). Hakekat Satu
- Tak dapat dibagi dan terpisahkan dari segala sesuatu yang lain
- Merupakan diri pribadi dalam arti mempunyai sifat, bentuk, susunan dan
keadaan diri sendiri.
- Terpisah dengan hal lain yang mempunyai tempat dan ruang sendiri.
Contoh: - Ikrar Sumpah Pemuda (Satu bangsa, satu bahasa,satu tanah air.

d). Hakekat Rakyat
- Keseluruhan jumlah dari semua warga dalam Negara.
- Segala sesuatunya meliputi semua warga dan untuk seluruh warga.
- Adanya hak-hak serta kewajiban asasi, politis, ekonomi bagi setiap warga perseorangan dalam kaitannya dengan hakekat manusia dan negara .
e). Hakekat Adil
- Adanya pemenuhan hak dan kewajiban dalam hidup kehidupan manusia.
- Wajib harus lebih diutamakan dari pada hak.
- Pemenuhan wajib dan hak itu meliputi:

1. Keadilan Distributif (Membagi), yakni keadilan yang diberikan
pemerintah /negara kepada rakyat/warga negara.
Misal: Bunyi alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, yakni Negara berke
wajiban melidungi tumpah darah Indonesia, memajukan kesejah
teraan umum, dan mencerdasakan kehidupan bangsa.

2. Keadilan Legal (Keadilan Taat), yakni keadilan yang diberikan warga
negara kepada pemerintah.

3. Keadilan Komutatif (Keadilan Timbal Balik), yakni keadilan yang
terjadi karena adanya hubungan antar sesama warga (individu) dengan
warga (individu) yang lain.
Misal: Hubungan perkawinan, hubungan /perjanjian utang, piutang antar
individu. membayar pajak, bela negara.
(sumber: http://indridjanarko.dosen.narotama.ac.id/files/2011/05/Modul-Pancasila-3-Pancasila-Sebagai-Sistem-Filsafat.pdf)

4. Perwujudan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka, sangat mungkin mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang  dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyekesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka.
Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideologi Pancasila yang  memang semenjak digulirkan oleh para founding fathers (pendiri negara) telah melalui pemikiran-pemikiran yang  mendalam sebagai kristalisasi yang  digali dari nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri. Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1) Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai  dasar yang  relatif tetap (tidak berubah) yang  terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial), akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumentaldan nilai praxis yang  lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang  berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang  dijabarkan secara lebih kreatifdan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
3) Nilai Praksis
Merupakan nilai-nilai yang  sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxisyang  abstrak (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya), diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan de mikian nilai-nilai tersebut nampak nyata dan dapat kita rasakan bersama.

5. Karena Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945. Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk mencapainya.
Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan- gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.