TUGAS 1 FILSAFAT PANCASILA
1.
Jelaskan mengapa nilai –
nilai pancasila secara sosiologis sudah ada sejak bangsa ini ada, serta
jelaskan pula lahirnya Pancasila secara historis!
2.
Jelaskan perbedaan konsep
Pancasila menurut Mr.M.Yamin dan Ir. Soekarno !
3.
Jelaskan apa yang
dimaksud dengan bahwa pancasila memiliki sifat sistematik dan hierarkis
piramida!
4.
Dalam filsafat pancasila
terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi dari pancasila, yaitu
nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Jelaskan!
5.
Jelaskan mengapa ideologi
pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun
liberalisme!
1. Nilai – nilai pancasila secara sosiologis
memang sudah ada sejak dari dulu di bangsa indonesia, oleh karna itu lahirnya Pengertian Pancasila Secara Historis Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan
terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan
pada dua pengandaian, yakni:
1. Telaah tentang dasar negara
Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan
sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
2. Sesudah Instruksi Presiden No.12
Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat
dianggap tidak ada lagi.
Permasalahan
Pancasila yang masih terasa mengganjal terutama adalah tentang penghayatan dan
pengamalannya. Hal ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai peraturan
operasional tentangnya. Dalam hal ini, pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978
(Ekaprasetia Pancakarsa) tampaknya juga belum diikuti upaya penghayatan dan
pengamalan Pancasila secara lebih „alamiah‟. Tentu kita menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan
pewarisan Pancasila tidak serta merta mengikuti Hukum Mendel.
2. Pendapat Menurut Tokoh-tokoh mengenai
Pancasila Muhammad Yamin
Muh. Yamin yang lahir di Sawah Lunto Sumatra Barat, tanggal 23 Agustus 1903 adalah salah satu orang yang merumuskan tentang asas dan dasar negara pada sidang BPUPKI yaing isinya :
Perikebangsaan
Perikemanusiaan
Periketuhanan
Perikerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Menurutnya Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendem bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !
a. Isi jiwa bangsa
maksud dari isi jiwa bangsa ialah keinginan bangsa indonesia untuk merasakan kemerdekaan yang turun temurun sekian abad.
Terpendam bisu
Maksud dari terpendam bisu adalah inspirasi atau masukan dari masyarakat yang tidak dapat dikeluarkan karena ketakutan masyarakat kepada budaya barat.
Muh. Yamin yang lahir di Sawah Lunto Sumatra Barat, tanggal 23 Agustus 1903 adalah salah satu orang yang merumuskan tentang asas dan dasar negara pada sidang BPUPKI yaing isinya :
Perikebangsaan
Perikemanusiaan
Periketuhanan
Perikerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Menurutnya Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendem bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !
a. Isi jiwa bangsa
maksud dari isi jiwa bangsa ialah keinginan bangsa indonesia untuk merasakan kemerdekaan yang turun temurun sekian abad.
Terpendam bisu
Maksud dari terpendam bisu adalah inspirasi atau masukan dari masyarakat yang tidak dapat dikeluarkan karena ketakutan masyarakat kepada budaya barat.
Pancasila merupakan hasil
kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan
teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada kolom di
bawah ini !
Justtifikasi Yuridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia
Filsafat dan Teoritik
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !
Menurut saya Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia dikarenakan dapat menjamin dan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai harkat dan martabat. Selain itu dapat menjamin terwujudnya msyarakat yang adil dan sejahtera dengan kesepakatan bangsa Indonesia apabila ada perilaku yang melanggar Pancasila dapat terkena sangsi yang telah disepakati.
Justtifikasi Yuridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia
Filsafat dan Teoritik
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !
Menurut saya Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia dikarenakan dapat menjamin dan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai harkat dan martabat. Selain itu dapat menjamin terwujudnya msyarakat yang adil dan sejahtera dengan kesepakatan bangsa Indonesia apabila ada perilaku yang melanggar Pancasila dapat terkena sangsi yang telah disepakati.
Tuliskan perbedaan dan persamaan
mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan
dengan pengertian Pancasila di bawah ini !
PERSAMAAN
Pancasila sama-sama merupakan falsafah negara yang berisi pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik
PERBEDAAN
Menurut Mr. Muhammad Yamin
Merupakan 5 dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik
Menurut Ir. Soekarno
Merupakan isi jiwa bangsa Indonesia yang terpendam bisusetelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan falsafah negara.
PERSAMAAN
Pancasila sama-sama merupakan falsafah negara yang berisi pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik
PERBEDAAN
Menurut Mr. Muhammad Yamin
Merupakan 5 dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik
Menurut Ir. Soekarno
Merupakan isi jiwa bangsa Indonesia yang terpendam bisusetelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan falsafah negara.
1.
Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih
memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih
dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep
Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati,
secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah
beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Muhammad
Yamin.
Pancasila berasal
dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang
berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan
baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi
pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi
jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu
oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara,
tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
(Sumber: http://agustariani.blogspot.com/ , http://tumija.wordpress.com/2010/07/31/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/
)
3. Susunan
kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal
yaitu : 1. Sila 1, meliputi, mendasari, menjiwai 2,3,4 dan 5 2. Sila 2,
diliputi, didasari dan dijiwai sila 1, serta mendasari dan menjiwai sila 3,4
dan 5. 3. Sila 3, diliputi,didasari dan dijiwai 1,2 serta mendasari dan
menjiwai sila 4 dan 5. 4. Sila 4, diliputi, didasari dan dijiwai sila 1,2,3
serta mendasari dan menjiwai sila 5. 5. Sila 5 diliputi, didasari dan dijiwai
sila 1,2,3 dan 4.
Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Berdasarkan
penjelasan tentang pengertian sistem tersebut di atas, maka
Pancasila
sudah memenuhi syarat sebagai sebuah sistem, atau dengan kata lain
Pancasila bersifat
sistematis/sistematik, karena:
1.
Pancasila terdiri dari beberapa Sila, yakni Lima Sila
2.
Diantara Lima Sila mempunyai hubungan yang sifatnya hirarkis (Sila
pertama:
Ketuhanan mendasari dan menjiwai Sila kemanusiaan, Sila
persatuan,
Sila kerakyatan dan Sila keadilan
3.
Diantara Sila-Sila dalam Pacasila tidak saling bertentangan, bahkan
merupakan
satu kesatuan yang bersifat komprehesif integralistik, saling mendukung dan
saling melengkapi.
4. Diantara
Sila-Sila dalam Pancasila mempunyai tujuan dan fungsi yang
sama,
sebagai Dasar Negara, Dasar Filsafat Bangsa, Ideologi maupun
sebagai
Pandangan Hidup (way of life) Bangsa Indonesia.
·
Pancasila Bersifat Hierarkis Piramidal
Susunan
Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal
untuk
menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas
(kuantitas)
dan
juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan
suatu
rangkaian
tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila
memiliki
susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis
(landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Secara
ontologis sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan
Adil.
Menurut Drs. Lasiyo dan Drs. Yuwono dalam bukunya Pancasila (Pendekatan
Secara
Kefilsafatan) menyebutkan bahwa:
a).
Hakekat Tuhan , antara lain adalah :
-
Sebab pertama (causa prima)
-
Maha Esa
-
Asal mula dari segala sesuatu (jawa: sangkan paraning dumadi)
-
Segala sesuatu yang ada tergantung kepada-Nya
-
Sempurna dan Maha Kuasa, Maha rahim
-
Tidak berubah, tidak terbatas, adanya mutlak
- Pencipta
dan pengatur alam semesta
b).
Hakekat Manusia adalah berdasarkan konsep
Manusia Monopluralis
Notonegoro,
yang terjelma dalam Susunan kodrat, terdiri dari makhluk berjiwa dan
makhluk beraga, sifat kodrat, terdiri makhluk
individu dan makhluk sosial,
dan Kedudukan
kodrat,
yang terdiri dari makhluk
yang berdiri sendiri dan
makhluk Tuhan.
c).
Hakekat Satu
-
Tak dapat dibagi dan terpisahkan dari segala sesuatu yang lain
-
Merupakan diri pribadi dalam arti mempunyai sifat, bentuk, susunan dan
keadaan
diri sendiri.
-
Terpisah dengan hal lain yang mempunyai tempat dan ruang sendiri.
Contoh:
- Ikrar Sumpah Pemuda (Satu bangsa, satu bahasa,satu tanah air.
d).
Hakekat Rakyat
-
Keseluruhan jumlah dari semua warga dalam Negara.
-
Segala sesuatunya meliputi semua warga dan untuk seluruh warga.
- Adanya
hak-hak serta kewajiban asasi, politis, ekonomi bagi setiap warga perseorangan
dalam kaitannya dengan hakekat manusia dan negara .
e).
Hakekat Adil
-
Adanya pemenuhan hak dan kewajiban dalam hidup kehidupan manusia.
-
Wajib harus lebih diutamakan dari pada hak.
-
Pemenuhan wajib dan hak itu meliputi:
1.
Keadilan Distributif (Membagi), yakni keadilan yang diberikan
pemerintah
/negara kepada rakyat/warga negara.
Misal:
Bunyi alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, yakni Negara berke
wajiban
melidungi tumpah darah Indonesia, memajukan kesejah
teraan
umum, dan mencerdasakan kehidupan bangsa.
2.
Keadilan Legal (Keadilan Taat), yakni keadilan yang diberikan warga
negara
kepada pemerintah.
3.
Keadilan Komutatif (Keadilan Timbal Balik), yakni keadilan yang
terjadi
karena adanya hubungan antar sesama warga (individu) dengan
warga
(individu) yang lain.
Misal:
Hubungan perkawinan, hubungan /perjanjian utang, piutang antar
individu.
membayar pajak, bela negara.
(sumber: http://indridjanarko.dosen.narotama.ac.id/files/2011/05/Modul-Pancasila-3-Pancasila-Sebagai-Sistem-Filsafat.pdf)
4. Perwujudan Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka, sangat mungkin
mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia. Namun demikian faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya, sangat
menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyekesaikan
berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi tanpa didukung oleh sumber daya
manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka.
Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner).
Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideologi Pancasila yang memang
semenjak digulirkan oleh para founding fathers (pendiri
negara) telah melalui pemikiran-pemikiran yang mendalam sebagai kristalisasi yang
digali dari nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri. Fleksibelitas ideologi
Pancasila, karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1) Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif
tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945.
Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
Keadilan Sosial), akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumentaldan
nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel,
dalam bentuk norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2) Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai
dasar yang dijabarkan secara lebih kreatifdan dinamis dalam
bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
3) Nilai Praksis
Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya
dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxisyang
abstrak (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya),
diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan
de mikian nilai-nilai tersebut nampak nyata dan dapat kita rasakan bersama.
5. Karena Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan ideologi nasional negara
Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan,
kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur
tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan
politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah
hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini
paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD
1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen),
Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945.
Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan logia yang
berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang
tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk
mencapainya.
Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan
sebagai kesatuan gagasan- gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan
dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu,
sosial maupun dalam kehidupan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar